Klu - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Muhammad Jamhur bersama sejumlah pengurus dan kader melaporkan secara resmi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy di Polres Lombok Utara, Rabu (07/08).
"Kami datang ke Polres Lombok Utara ini untuk melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB yang mengatakan Ketua Umum kami tidak transparan dalam mengelola partai," kata Jamhur.
"Jelas hal tersebut merupakan fitnah dan menurut kami itu melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," tegasnya.
Dijelaskan Jamhur, awal dari pelaporan terhadap Lukman Edy adalah pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pemanggilan terhadap Lukman Edy, dan disanalah Lukman Edy menyebarkan berita bohong.
"PKB dan PBNU ini merupakan entitas berbeda yang tidak bisa saling mempengaruhi satu sama lain. Tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB NU ya NU. PKB ngurus Politik sedangkan NU ngurus ummat," terangnya.
Terkait pelaporan yang dilakukannya atas instruksi DPP PKB, Jamhur membantah dugaan tersebut.
"Tidak ada. Ini murni karena solidaritas kader dan pengurus, terutama di NTB. Ini bentuk kekecewaan seluruh pengurus dan kader PKB di NTB," katanya.
"Kami kecewa. Bagaimana Lukman Edy ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, makanya kami dari DPC PKB Lombok Utara melaporkan ke Polres," tutupnya.
Sebelumnya, pihak DPP PKB sudah melaporkan Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 05 Agustus 2024. Sedangkan pihak DPW PKB NTB sudah melaporkan Lukman Edy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
0 Komentar